Pasca Demo di DPRD Palopo, Dua Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka
PALOPO,VoiceNews.id – Polres Palopo menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus kericuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Palopo, Senin (1/9/2025).
Kedua tersangka yakni Fangki (25), warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Muh. Anugrah Awaluddin (23), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.
“Dua pelaku kekerasan secara bersama-sama di DPRD Kota Palopo sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).
Dalam pemeriksaan, Fangki mengaku ikut dalam aksi setelah diiming-imingi uang Rp400 ribu oleh seorang mahasiswa bernama Egi. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain
“Kami tetap melakukan penyelidikan kepada pihak terkait, termasuk nama yang disebut pelaku yang diamankan,” tambah Sahrir.
Kericuhan terjadi saat Aliansi Barisan Dari Rakyat (Badar) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Palopo yang berada di Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara. Massa memaksa masuk hingga merusak fasilitas ruang paripurna.
Kedua tersangka disebut ikut melakukan pelemparan batu ke arah gedung DPRD.
Sahrir menegaskan kedua pelaku tidak mengalami tindakan kekerasan saat diamankan aparat.
“Pelaku dalam keadaan sehat, kalaupun keseleo itu karena dia memberontak saat diamankan,” katanya.
Atas perbuatannya, Fangki dan Muh. Anugrah dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.
Tinggalkan Balasan