Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Pasca Demo di DPRD Palopo, Dua Pemuda Ditetapkan Sebagai Tersangka

PALOPO,VoiceNews.id – Polres Palopo menetapkan dua pemuda sebagai tersangka dalam kasus kericuhan aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Palopo, Senin (1/9/2025).

Kedua tersangka yakni Fangki (25), warga Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, dan Muh. Anugrah Awaluddin (23), warga Kelurahan Salobulo, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo.

Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan penetapan dua tersangka tersebut.

“Dua pelaku kekerasan secara bersama-sama di DPRD Kota Palopo sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Rabu (3/9/2025).

Dalam pemeriksaan, Fangki mengaku ikut dalam aksi setelah diiming-imingi uang Rp400 ribu oleh seorang mahasiswa bernama Egi. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain

“Kami tetap melakukan penyelidikan kepada pihak terkait, termasuk nama yang disebut pelaku yang diamankan,” tambah Sahrir.

Kericuhan terjadi saat Aliansi Barisan Dari Rakyat (Badar) menggelar aksi di depan Kantor DPRD Palopo yang berada di Kelurahan To’Bulung, Kecamatan Bara. Massa memaksa masuk hingga merusak fasilitas ruang paripurna.

Kedua tersangka disebut ikut melakukan pelemparan batu ke arah gedung DPRD.

Sahrir menegaskan kedua pelaku tidak mengalami tindakan kekerasan saat diamankan aparat.

“Pelaku dalam keadaan sehat, kalaupun keseleo itu karena dia memberontak saat diamankan,” katanya.

Atas perbuatannya, Fangki dan Muh. Anugrah dijerat Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama-sama, dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini