Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Staf Ahli Wali Kota Palopo Hadiri Pemusnahan dan Penjualan Langsung Barang Bukti di Kejari Palopo

PALOPO,VoiceNews.id – Mewakili Pj. Wali Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRAHCT). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo dan juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti rampasan kepada masyarakat, Rabu (18/6/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, mengungkapkan pemusnahan dan penjualan barang bukti merupakan bagian dari proses eksekusi perkara pidana setelah semua tahapan hukum mulai penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Setelah inkrah, eksekusi dilakukan terhadap badan maupun barang bukti. Barang bukti yang disita akan dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik yang berhak, atau dijual dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujar Ikeu.

Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu beserta alat-alatnya. Sedangkan penjualan langsung dilakukan terhadap sejumlah barang seperti handphone yang pernah digunakan dalam tindak pidana, yang dibuka bagi masyarakat yang berminat.

Hadir pula dalam acara ini Kapolres Palopo, unsur Forkopimda Kota Palopo, perwakilan BNN Kota Palopo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta tamu undangan dan masyarakat.

Kegiatan ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik terkait proses penanganan barang bukti tindak pidana dan memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini