Staf Ahli Wali Kota Palopo Hadiri Pemusnahan dan Penjualan Langsung Barang Bukti di Kejari Palopo
PALOPO,VoiceNews.id – Mewakili Pj. Wali Kota Palopo, Staf Ahli Wali Kota bidang Hukum dan Pemerintahan, Amir Santoso, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (INKRAHCT). Acara berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Palopo dan juga dirangkaikan dengan penjualan langsung barang bukti rampasan kepada masyarakat, Rabu (18/6/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Palopo, Ikeu Bachtiar, mengungkapkan pemusnahan dan penjualan barang bukti merupakan bagian dari proses eksekusi perkara pidana setelah semua tahapan hukum mulai penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setelah inkrah, eksekusi dilakukan terhadap badan maupun barang bukti. Barang bukti yang disita akan dimusnahkan, dikembalikan kepada pemilik yang berhak, atau dijual dan hasilnya disetorkan ke kas negara,” ujar Ikeu.
Dalam kegiatan tersebut, barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu beserta alat-alatnya. Sedangkan penjualan langsung dilakukan terhadap sejumlah barang seperti handphone yang pernah digunakan dalam tindak pidana, yang dibuka bagi masyarakat yang berminat.
Hadir pula dalam acara ini Kapolres Palopo, unsur Forkopimda Kota Palopo, perwakilan BNN Kota Palopo, Kepala Dinas Perdagangan Kota Palopo, Lurah Boting, serta tamu undangan dan masyarakat.
Kegiatan ini bertujuan memberikan transparansi kepada publik terkait proses penanganan barang bukti tindak pidana dan memperlihatkan komitmen aparat penegak hukum dalam penegakan hukum yang bersih dan akuntabel.
Tinggalkan Balasan