VoiceNews.id – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto akan menangani langsung sengketa kepemilikan empat pulau yang melibatkan Provinsi Aceh dan Sumatra Utara. Langkah ini menyusul polemik berkepanjangan terkait status administratif wilayah tersebut yang menyedot perhatian publik.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan Prabowo telah memutuskan mengambil alih persoalan tersebut untuk menyelesaikannya secara langsung di tingkat pusat.
“Hasil komunikasi DPR RI dengan Presiden RI bahwa presiden mengambil alih persoalan batas pulau yang menjadi dinamika antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatra Utara,” ujar Dasco dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6).
Dasco menambahkan Prabowo akan segera menentukan langkah terbaik dalam menyelesaikan sengketa tersebut. Keputusan final mengenai status kepemilikan keempat pulau itu dijadwalkan akan diambil dalam waktu dekat.
“Dalam pekan depan akan diambil keputusan oleh Presiden tentang hal itu,” tegas Ketua Harian Partai Gerindra tersebut.
Sengketa kepemilikan ini bermula ketika Kementerian Dalam Negeri mengalihkan status empat pulau-Pulau Mangkir Besar (Mangkir Gadang), Pulau Mangkir Kecil (Mangkir Ketek), Pulau Lipan, dan Pulau Panjang dari wilayah administrasi Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.
Kebijakan itu memicu reaksi keras dari sejumlah pihak di Aceh yang menilai keputusan tersebut mencederai kedaulatan wilayah provinsi mereka. Menanggapi hal itu, Kementerian Dalam Negeri menyatakan akan mengkaji ulang status kepemilikan keempat pulau tersebut.
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya mengatakan bahwa kajian ulang akan dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, selaku Ketua Tim Nasional Penamaan Rupa Bumi. Agenda pembahasan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (17/6) mendatang. (*)
Tinggalkan Balasan