Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Pemda Luwu Utara Validasi Tiga Wilayah Hukum Adat Rongkong

MASAMBA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terus mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Pemda Lutra menggelar verifikasi dan validasi dokumen tiga Wilayah Hukum Adat (WHA) di Kecamatan Rongkong. (6/2025).

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (25/6/2025) di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Luwu Utara dan dipimpin langsung oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Luwu Utara, Jumal Jayair Lussa.

Rapat ini turut dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), lembaga adat, serta tokoh masyarakat setempat.

Adapun tiga wilayah hukum adat yang diverifikasi dan divalidasi meliputi Wilayah Adat Katomakakaan Komba, Wilayah Adat Katomakakaan Uri, dan Wilayah Adat Katomakakaan Matu.

Verifikasi ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya yang digelar pada 8 Mei 2025, sekaligus bagian dari implementasi Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 65 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA).

Dalam arahannya, Jumal menegaskan bahwa penyelesaian pelanggaran adat harus tetap mengacu pada mekanisme dan ketentuan hukum adat yang berlaku.
“Setiap masyarakat adat yang melakukan pelanggaran terhadap aturan adat akan dikenakan sanksi oleh lembaga adat, dan penyelesaiannya harus melalui jalur adat,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya beberapa peta wilayah adat yang perlu disesuaikan akibat pergeseran batas wilayah. Penyesuaian tersebut dinilai penting guna mencegah potensi tumpang tindih wilayah adat di kemudian hari.

Hasil verifikasi dan validasi ini rencananya akan diumumkan secara resmi melalui media sosial Pemerintah Daerah Luwu Utara pada Senin mendatang. Langkah ini diharapkan menjadi awal dari pelembagaan adat yang lebih sistematis dan berkelanjutan.

“Kita berharap hasil pertemuan ini menjadi titik awal penguatan dan penataan kelembagaan adat, demi menjaga dan melestarikan nilai-nilai kearifan lokal,” pungkas Jumal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini