Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Kemenangan Naili–Akhmad Ditetapkan MK, Gugatan RahmAT Ditolak

PALOPO, VoiceNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso Andi Tenri Karta (RahmAT).

Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Selasa, (8/7/2025).

Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Selain itu, MK tidak menemukan pelanggaran yang bersifat substansial maupun berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang terbuka.

Putusan ini memperkuat hasil resmi PSU yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pada Sabtu, 24 Mei 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 4, Naili Trisal Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), meraih suara terbanyak dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen dari total suara sah.

Pasangan Farid Kasim Judas – Nuraeni (FKJ–Nur) menempati posisi kedua dengan 35.058 suara, disusul pasangan RahmAT yang memperoleh 11.021 suara, dan pasangan Putri Dakka – Haidir Basir (PD–HB) yang hanya meraih 269 suara.

Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, maka proses hukum sengketa hasil PSU Pilkada Palopo resmi berakhir. KPU Kota Palopo dipastikan akan segera melanjutkan tahapan penetapan pasangan terpilih.

Sebelumnya, pasangan RahmAT menggugat keabsahan pencalonan Naili–Ome, khususnya terkait status pidana masa lalu calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin Daud. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dengan kemenangan ini, Naili Trisal resmi menjadi wali kota perempuan pertama dalam sejarah Kota Palopo. Ia akan memimpin dengan visi Palopo Baru, didampingi oleh Akhmad Syarifuddin Daud, sosok berpengalaman yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota mendampingi HM Judas Amir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini