Kemenangan Naili–Akhmad Ditetapkan MK, Gugatan RahmAT Ditolak
PALOPO, VoiceNews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak seluruh permohonan sengketa hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2025 yang diajukan pasangan calon Rahmat Masri Bandaso Andi Tenri Karta (RahmAT).
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang utama MK dan dipimpin langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo. Selasa, (8/7/2025).
Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan seluruh dalil yang diajukan pemohon tidak memiliki dasar hukum yang cukup kuat. Selain itu, MK tidak menemukan pelanggaran yang bersifat substansial maupun berpengaruh signifikan terhadap hasil pemilihan.
“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” tegas Suhartoyo dalam sidang terbuka.
Putusan ini memperkuat hasil resmi PSU yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo pada Sabtu, 24 Mei 2025. Berdasarkan hasil rekapitulasi, pasangan nomor urut 4, Naili Trisal Akhmad Syarifuddin (Naili–Ome), meraih suara terbanyak dengan perolehan 47.349 suara atau sekitar 50,43 persen dari total suara sah.
Pasangan Farid Kasim Judas – Nuraeni (FKJ–Nur) menempati posisi kedua dengan 35.058 suara, disusul pasangan RahmAT yang memperoleh 11.021 suara, dan pasangan Putri Dakka – Haidir Basir (PD–HB) yang hanya meraih 269 suara.
Dengan ditolaknya gugatan oleh MK, maka proses hukum sengketa hasil PSU Pilkada Palopo resmi berakhir. KPU Kota Palopo dipastikan akan segera melanjutkan tahapan penetapan pasangan terpilih.
Sebelumnya, pasangan RahmAT menggugat keabsahan pencalonan Naili–Ome, khususnya terkait status pidana masa lalu calon wakil wali kota, Akhmad Syarifuddin Daud. Namun dalam pertimbangannya, MK menyatakan persoalan tersebut telah selesai secara administratif sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dengan kemenangan ini, Naili Trisal resmi menjadi wali kota perempuan pertama dalam sejarah Kota Palopo. Ia akan memimpin dengan visi Palopo Baru, didampingi oleh Akhmad Syarifuddin Daud, sosok berpengalaman yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota mendampingi HM Judas Amir.
Tinggalkan Balasan