Kopi Arabica Seko Siap Dapatkan Hak Indikasi Geografis
MASAMBA – Tim Ahli dari Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) Republik Indonesia telah memulai pemeriksaan substantif untuk kopi Arabica Seko sebagai syarat mendapatkan hak Indikasi Geografis (IG) dari pemerintah. Pemeriksaan ini berlangsung selama dua hari, dari 9 hingga 11 Juli 2024, dan akan diikuti dengan evaluasi menyeluruh.
Andi Ilham Latunra, peneliti kopi dari Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, menjelaskan bahwa kopi Arabica Seko memiliki potensi pengembangan yang besar untuk meraih pasar internasional. “Kita berpeluang besar untuk mendapatkan bimbingan dari para peneliti, yang akan membantu mengembangkan kopi kita agar bisa mendunia,” ujarnya saat mendampingi Tim Ahli IG dalam audiensi dengan pemerintah daerah, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah, Baharuddin Nurdin.
Ilham menekankan pentingnya pemeriksaan substantif oleh Tim Ahli IG. “Ini merupakan langkah untuk mendapatkan hak Indikasi Geografis yang dapat melindungi produk kopi Seko dan menjamin kualitasnya,” tambahnya.
Kopi Seko kini menjadi topik hangat di kalangan pedagang, baik lokal maupun nasional. “Dengan perhatian yang meningkat terhadap kopi Seko, kami bersama pemerintah, Unhas, dan masyarakat adat berkomitmen untuk memperkuat industri kopi Seko demi kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.
Ilham menambahkan, selain mendapatkan hak IG, tujuan lain dari pemeriksaan ini adalah untuk memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat Seko atas produk mereka. “Kopi Arabica Seko adalah milik komunitas, dan harus mendapatkan pengakuan atas mutu dan kekhasannya,” tegasnya.
Ketua Tim Ahli IG KemenkumHAM, Idris, S.T., M.T., mengungkapkan bahwa permohonan hak IG diajukan oleh masyarakat Seko pada 2021. “Pemeriksaan substantif ini adalah langkah akhir untuk mendapatkan hak IG,” ujarnya.
Idris menjelaskan bahwa hak Indikasi Geografis adalah perlindungan untuk produk yang berasal dari wilayah tertentu, berdasarkan faktor alam dan manusia. “Produk yang memiliki reputasi dan karakteristik tertentu rentan terhadap pemalsuan. Oleh karena itu, perlindungan ini sangat penting,” tambahnya.
Berbeda dengan hak kekayaan intelektual lainnya, hak IG dilindungi selama reputasi dan karakteristik produk masih ada. “Ini adalah bentuk perlindungan yang komunal, mencakup seluruh komunitas yang terlibat dalam budidaya kopi Arabica Seko,” imbuhnya.
Sekda Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mengapresiasi kunjungan Tim Ahli IG KemenkumHAM. “Kehadiran tim ini memberikan makna penting bagi kami dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Luwu Utara,” katanya.
Ia juga menyampaikan harapan agar upaya ini dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi generasi mendatang. “Apa yang kita lakukan hari ini adalah langkah kecil yang diharapkan bisa memberikan hasil luar biasa di masa depan,” tuturnya.
Baharuddin mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang mendukung pemeriksaan substantif hak Indikasi Geografis kopi Arabica Seko. Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk Analis Kekayaan Intelektual KemenkumHAM dan pengurus Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Kopi Arabica Seko.
Dengan langkah ini, diharapkan kopi Arabica Seko bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang layak, serta berkontribusi pada kesejahteraan masyarakat lokal.
Tinggalkan Balasan