Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Kejari Palopo Musnahkan 51 Jenis Barang Bukti dari 32 Perkara Pidum

VoiceNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palopo melaksanakan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada Rabu (18/6), bertempat di halaman Kantor Kejari Palopo, Jalan Batara, Kota Palopo.

 

Tak hanya pemusnahan, kegiatan ini juga dirangkaikan dengan penjualan langsung sejumlah barang rampasan yang telah memperoleh putusan hukum tetap, sebagai bagian dari proses hukum yang tuntas dan transparan.

 

Langkah ini merupakan implementasi Pedoman Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Benda Sitaan, Barang Bukti, dan Barang Rampasan Negara di Lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia. Pelaksanaannya juga merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palopo Nomor: PRIN – 392 / P.4.12 / BPApa.1 / 04 / 2025 tertanggal 29 April 2025.

 

Kepala Kejari Palopo, Ikeu Bachtiar, S.H., M.H., dalam keterangannya menyebut bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari komitmen institusinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara tegas, transparan, dan berintegritas.

 

“Pemusnahan ini dilakukan untuk menjaga integritas hukum serta memastikan bahwa barang bukti dari perkara yang telah inkracht tidak disalahgunakan atau disimpan tanpa kejelasan,” tegasnya.

 

Sebanyak 51 jenis barang bukti dari 32 perkara tindak pidana umum (pidum) dimusnahkan dalam kegiatan tersebut. Pemusnahan dilakukan sebagai wujud pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang telah selesai, sekaligus sebagai langkah preventif terhadap potensi penyalahgunaan barang bukti.

 

Kegiatan ini turut disaksikan oleh berbagai unsur Forkopimda dan elemen masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas publik. Hadir dalam acara tersebut antara lain Kapolres Palopo AKBP Dedi Surya Dharma, S.H., S.I.K., M.M., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palopo Agung Budi Setiawan, S.H., M.H., mewakili Ketua PN Palopo, Pasi Intel Kodim 1403/Palopo Kapten Kav Mursalim, Kalapas Kelas II A Palopo Erwan Prasetyo, S.H., M.H., perwakilan dari BNNK Palopo, Dinas Perdagangan Pemkot Palopo, insan pers, serta mahasiswa.

Pemusnahan barang bukti secara terbuka ini menandai keseriusan Kejari Palopo dalam mengawal integritas proses hukum, serta membangun kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini