Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Dugaan Korupsi Gedung DPRD dan Proyek Incinerator Menggantung, Kejaksaan Diminta Transparan

PALOPO, VoiceNews.id – Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, didesak segera memberikan kepastian hukum dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo senilai Rp22 miliar serta dugaan korupsi pengadaan incinerator di RSUD Sawerigading senilai Rp1,2 miliar.

Dua perkara yang sebelumnya disebut masih dalam tahap penyelidikan kini dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, pihak kejaksaan sempat melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah dokumen penting.

“Kami melihat tidak ada lagi perkembangan yang disampaikan secara transparan. Sebelumnya sudah ada pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” ujar Akhmad, Koordinator LSM Progres, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/2/2026).

Menurut Akhmad, apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.

“Aparat penegak hukum wajib menyampaikan perkembangan perkara secara berkala agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti munculnya dugaan di tengah publik bahwa perkara tersebut telah “selesai di meja”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan kasus yang tidak berlanjut tanpa penjelasan resmi.

Masyarakat berharap, jika ditemukan unsur kerugian negara dan alat bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palopo terkait kelanjutan penanganan dua kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini