Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Putri Dakka Laporkan Pejabat Sulsel Dugaan Pengaduan Palsu

JAKARTA, – Calon anggota DPR RI dari Partai Nasdem, Putriana Hamda Dakka, melaporkan FT salah satu pejabat gubernur Sulawesi Selatan, ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.

Putri Dakka menilai, laporan yang dilayangkan terhadap dirinya mengandung unsur fitnah dan diduga bermaksud menggagalkan peluangnya menjadi anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) Partai Nasdem dari Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

Putri Dakka merupakan calon pengganti anggota legislatif berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024. Dalam perolehan suara, ia meraih 53.700 suara, berada di bawah Rusdi Masse Mappassesu yang memperoleh 161.301 suara dan Eva Stevany dengan 73.910 suara.

Rusdi dan Eva lolos ke Senayan, lantaran Partai Nasdem beroleh dua kursi. Posisi tersebut menempatkan Putri sebagai calon kuat untuk menggantikan Rusdi Masse yang berpindah ke Partai Solidaritas Indonesia.

Kuasa hukum Putri Dakka, Artahsasta Prasetyo Santoso mengatakan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

”Jabatan publik, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar Astahsasta kepada wartawan di Jakarta, usai mendampingi kliennya membuat laporan polisi di SPKT Bareskrim Polri, Jumat (13/2/2026).

Artahsasta menyebut, Putri Dakka melayangkan laporan lewat seorang pengacara bernama Muchlis Mustafa ke Polda Sulawesi Selatan, melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/418/V/2025/ SPKT/POLDA SULSEL tertanggal 8 Mei 2025.

Dalam laporan tersebut, Putri dituduh melakukan penipuan dan penggelapan dalam kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow yang disebut merugikan FT selaku investor sebesar Rp 1,730 miliar.

Delapan bulan setelah laporan dibuat, penyidik Unit V Subdit II Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan menetapkan Putri sebagai tersangka melalui Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/3859/XII/RES.1.11/2025/ Ditreskrimum tertanggal 31 Desember 2025 yang dikirimkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka tersebut memicu polemik dan publik Makassar dibuat geger. Penetapan tersangka Putri Dakka viral di platform media sosial.

“Terjadi gelombang black campaign, penyebaran fitnah yang massif oleh buzzer yang sengaja dioraginisir. Diduga untuk menjatuhkan reputasi Putri Dakka agar terganjal ke Senayan menjadi anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem, demi mempertahankan hegemoni politik dan kekuasaan di Sulsel agar tetap dikuasai oleh patron tertentu” ujar Artahsasta.

Artahsasta menyebut, salah satu pegiat media sosial yang diduga menyebarkan informasi merugikan juga dilaporkan hingga akhirnya Penyidik Unit 4 Subdit 5 Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan menetapkan terlapor sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/32.a/I/RES.2.5/2026/ Ditkrimsus tertanggal 15 Januari 2026.

Tidak hanya itu, Putri juga melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol DS ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan tersebut terkait penyiaran rilis yang menyebut Putri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus umrah subsidi.

“Padahal faktanya Putri Dakka tidak pernah menjadi tersangka dalam perkara tersebut. Biro Paminal Divisi Propam Polri kini tengah berada di Makasar melakukan pemeriksaan atas pengaduan Putri Dakka,” ucapnya.

Menurut Artahsasta, Putri tidak mengetahui adanya laporan polisi yang dilayangkan terhadap dirinya maupun proses penetapan tersangka. Ia baru mengetahui status tersangka pada 27 Januari 2026 setelah mendapat informasi dari seorang penyidik di Polda Sulawesi Selatan.

“Menurut Putri, selama proses penyelidikan hingga penyidikan, ia tidak pernah menerima undangan klarifikasi maupun surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi. Setelah ditelusuri, surat panggilan diketahui dikirimkan ke alamat lama di Jalan Opu Tosapaile, Kelurahan Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo, yang sudah tidak ditempati sejak September 2023 karena Putri telah pindah ke Jakarta,” ungkapnya.

“Putri juga menyebut penyidik memiliki nomor teleponnya dan sempat berkomunikasi terakhir pada 8 Oktober 2025, namun tidak pernah menyampaikan adanya panggilan pemeriksaan,” ujar Artahsasta.

Merasa dirugikan, Putri mendatangi Polda Sulawesi Selatan dua pekan lalu untuk meminta pemeriksaan dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan kepada FT. Kuasa hukum Putri menilai penyidik telah mengabaikan asas due process of law karena tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Dari hasil pemeriksaan terhadap Putri, penyidik tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan bahwa FT telah menerima pengembalian seluruh modal sebesar Rp 1,730 miliar dan pembagian keuntungan kerja sama penjualan kosmetik Lavish Glow sebesar Rp 2,202 miliar, jumlah yang disebut lebih besar dari kewajiban yang seharusnya diterima,” jelasnya.

“Berdasarkan temuan tersebut, laporan terhadap Putri dinilai tidak memiliki unsur pidana dan dapat dikategorikan sebagai pengaduan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 437 KUHP,” lanjut Artahsasta.

Menurutnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Selatan kemudian menghentikan penyidikan atas laporan tersebut melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan, sebgaimana Surat Perintah Peghentian Penyidikan No: SP.Henti.Sidik/19/II/RES.1.11/2026/Ditreskrimum, tanggal 13 Februari 2026, yang ditandatangani Direskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K, M.H.

“Saya menyampaikan apresiasi yang tinggi atas penghentian penyidikan dan pencabutan status tersangka terhadap terhadap diri saya. Inilah bagian dari bentuk pengejawantahan yang sesungguhnya dari reformasi Polri” ujar Putri sebagaimana rilis yang diterima media ini.

Dalam rilis tersebut, kasus ini berawal dari kerja sama bisnis antara Putri Dakka dan FT dalam penjualan kosmetik Lavish Glow sejak 2022 dan berlanjut pada 2023 hingga 2024. Kerja sama tersebut dituangkan dalam Akta Nomor 20 dan Akta Nomor 21 yang diterbitkan Notaris Frederik Waron di Makassar pada 18 Juli 2023.

Dalam perjanjian, FT bertindak sebagai investor dengan menanamkan modal Rp 1,730 miliar dan berhak memperoleh pembagian keuntungan sebesar 60 persen atau Rp 314,7 juta untuk setiap produksi dan penjualan 10.000 paket kosmetik Lavish Glow yang dikelola pihak Putri.

Pembagian keuntungan sebesar Rp 2,202 miliar, telah ditransfer Putri ke rekening atas nama AY di Bank BCA sesuai instruksi FT melalui pesan WhatsApp. Pengembalian modal kerja sama dalam Akta Nomor 20 juga disebut telah ditransfer ke rekening atas nama FG di Bank Mandiri.

Sementara pengembalian modal Akta Nomor 21 sebesar Rp 1,730 miliar disebut dibayarkan langsung kepada FT menggunakan cek tunai BCA atas nama perusahaan milik Putri.

 

Sumber : Rilis Tim Putri Dakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini