DPRD Palopo Bahas 5 Ranperda, Termasuk Perlindungan Hak Masyarakat Adat

PALOPO, VoiceNews.id — DPRD Kota Palopo menggelar sejumlah rapat paripurna yang membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), baik usulan eksekutif maupun inisiatif legislatif, Rabu (28/5/2025) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Palopo.

Agenda paripurna diawali dengan penyerahan tiga Ranperda dari Wali Kota dan dua Ranperda inisiatif DPRD.

Selanjutnya, dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda usulan eksekutif dan penyampaian pendapat Wali Kota atas Ranperda inisiatif DPRD.

Kemudian, rapat berlanjut dengan jawaban Wali Kota atas pandangan fraksi serta tanggapan fraksi terhadap pendapat eksekutif.

Paripurna ditutup dengan penetapan Panitia Khusus (Pansus) untuk membahas kelima Ranperda tersebut.

Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Palopo, Darwis, didampingi Wakil Ketua I, Harisal Latief, serta dihadiri Penjabat Wali Kota Palopo, Firmanza DP, dan anggota DPRD lainnya.

Salah satu sorotan dalam agenda ini datang dari legislator Partai Demokrat, Bata Manurun, yang mendorong percepatan pembahasan Ranperda tentang pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kota Palopo.

“Ranperda ini penting untuk memberikan landasan hukum yang jelas bagi keberadaan komunitas adat di Kota Palopo,” katanya.

Ia menjelaskan, dalam Ranperda tersebut terdapat empat komunitas adat yang akan diakui secara resmi, yakni Komunitas Adat Ba’tan, Komunitas Adat Latuppa, Komunitas Adat Peta, dan satu lagi Komunitas Adat Latuppa yang disebut sebagai bagian berbeda dalam struktur adat lokal.

Menurutnya, pembentukan Perda ini menjadi langkah strategis untuk melindungi hak-hak masyarakat adat dan memastikan eksistensinya dalam pembangunan daerah.

DPRD bersama Pansus dijadwalkan segera mulai pembahasan kelima Ranperda tersebut dalam waktu dekat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini