Demi Pastikan Layanan Kesehatan, Dinkes Palopo Reaktivasi PBI-JK
PALOPO,VoiceNews.id – Ribuan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) di Kota Palopo, Sulawesi Selatan dinonaktifkan kepesertaannya.
Penonaktifan tersebut bagian dari proses pemutakhiran dan penyesuaian data kepesertaan jaminan kesehatan nasional oleh pemerintah pusat.
Kepala Dinas Sosial Kota Palopo, Zulkifli Halid, mengungkapkan data terbaru, jumlah peserta PBI-JK bersumber dari APBN (pemerintah pusat) di Palopo tercatat sebanyak 67.283 jiwa.
“Saat ini yang terdaftar sebagai peserta PBI-JK dari APBN sebanyak 67.283 jiwa. Yang dinonaktifkan kepesertaannya dari PBI APBN ada 9.206 jiwa,” ujar Zulkifli sembari melihat data di sebuah kertas saat ditemui di Kantor Dinas Sosial Palopo, Kelurahan Boting, Kecamatan Wara, Kota Palopo, Jumat (13/2/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat dinonaktifkan kepesertaan PBI-JK-nya telah diserahkan ke Dinas Kesehatan untuk proses reaktivasi agar tetap mendapatkan jaminan layanan kesehatan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Palopo, Irsan Anugrah, memastikan masyarakat tidak perlu khawatir.
Hal itu dikarenakan Palopo telah berstatus Universal Health Coverage (UHC) Prioritas
“Palopo itu sudah UHC Prioritas. Kelebihannya, saat BPJS tidak aktif lalu kita aktivasi di hari yang sama, maka langsung bisa digunakan saat itu juga,” jelas Irsan.
Ia menambahkan, proses aktivasi ulang dapat dilakukan di Dinas Kesehatan, rumah sakit, maupun puskesmas.
Masyarakat hanya perlu membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Menurutnya, status kepesertaan masyarakat yang dinonaktifkan hanya berpindah skema pembiayaan.
Jika sebelumnya ditanggung pemerintah pusat melalui PBI-JK APBN, kini dialihkan menjadi peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang ditanggung pemerintah daerah.
“Dengan adanya kebijakan penonaktifan PBI-JK dari pusat, maka menjadi PBPU pemerintah daerah. Pemerintah Palopo sudah mengalokasikan Rp 25 miliar setiap tahunnya untuk itu,” ungkapnya.
Meski terjadi penonaktifan, Pemerintah Kota Palopo memastikan status UHC Prioritas tetap terjaga sehingga akses layanan kesehatan bagi warga tetap aman dan terjamin.
Dengan capaian tersebut, seluruh masyarakat tetap memiliki akses terhadap layanan kesehatan melalui skema yang tersedia, baik didukung APBN maupun melalui pembiayaan daerah.
Pemkot juga mengimbau masyarakat yang terdampak untuk segera mengecek status kepesertaan dan berkoordinasi dengan dinas terkait apabila ditemukan ketidaksesuaian data agar dapat segera ditindaklanjuti


Tinggalkan Balasan