Dugaan Pengrusakan Akses Jalan di Walenrang Resmi Dilaporkan ke Polisi
WALMAS,VoiceNews.id – Yakob Paembonan, warga Desa Kalotok, Kecamatan Walenrang, resmi melaporkan dugaan kasus pengrusakan akses jalan di Desa Walenrang, Kabupaten Luwu. Laporan tersebut teregister dalam Surat Bukti Laporan Nomor TBL/167/IX/2025 Polda Sulsel, Res Luwu, Sek Walenrang, dengan terlapor berinisial UM dan RM berteman.
Yakob mengungkapkan, dirinya terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran akses menuju rumah dan usaha ternak ayam yang ia kelola telah dirusak dan dipalang.
“Di dalam ada usaha ayam potong saya. Tapi jalan masuk sudah dirusak dan dipalang, jadi ayam-ayam saya terancam mati,” jelas Yakob.
Menurutnya, akar persoalan berawal dari pembelian sebidang tanah oleh ponakannya dari seorang warga bernama Usman. Transaksi dilakukan secara resmi dengan sertifikat lengkap dan melalui notaris. Namun, tanah tersebut kemudian diklaim pihak lain sebagai tanah warisan keluarga.
“Ponakan saya sudah membeli tanah itu dengan prosedur lengkap. Setelah lunas, ada pihak yang menolak dan menyebut tanah tersebut merupakan tanah warisan,” tambahnya.
Yakob berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan ini secara profesional agar tidak menimbulkan konflik lebih besar.
“Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Yakob Paembonan.
Sementara itu, Kanit Polsek Walenrang, IPDA Irfan Natsir, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya memastikan akan memproses laporan secara profesional dengan mengedepankan upaya mediasi.
“Laporannya sudah kami terima, dan sudah kami tindak lanjuti. Namun karena pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga, kami akan utamakan penyelesaian melalui restorative justice,” ungkap Irfan.
Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum memperbaiki hubungan kekeluargaan yang sempat renggang akibat persoalan tanah.
“Semoga dari kasus ini, keretakan dalam keluarga bisa diperbaiki bersama,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan