Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Dugaan Pengrusakan Akses Jalan di Walenrang Resmi Dilaporkan ke Polisi

Oplus_16908288

WALMAS,VoiceNews.id – Yakob Paembonan, warga Desa Kalotok, Kecamatan Walenrang, resmi melaporkan dugaan kasus pengrusakan akses jalan di Desa Walenrang, Kabupaten Luwu. Laporan tersebut teregister dalam Surat Bukti Laporan Nomor TBL/167/IX/2025 Polda Sulsel, Res Luwu, Sek Walenrang, dengan terlapor berinisial UM dan RM berteman.

Yakob mengungkapkan, dirinya terpaksa membawa kasus ini ke ranah hukum lantaran akses menuju rumah dan usaha ternak ayam yang ia kelola telah dirusak dan dipalang.

“Di dalam ada usaha ayam potong saya. Tapi jalan masuk sudah dirusak dan dipalang, jadi ayam-ayam saya terancam mati,” jelas Yakob.

Menurutnya, akar persoalan berawal dari pembelian sebidang tanah oleh ponakannya dari seorang warga bernama Usman. Transaksi dilakukan secara resmi dengan sertifikat lengkap dan melalui notaris. Namun, tanah tersebut kemudian diklaim pihak lain sebagai tanah warisan keluarga.

“Ponakan saya sudah membeli tanah itu dengan prosedur lengkap. Setelah lunas, ada pihak yang menolak dan menyebut tanah tersebut merupakan tanah warisan,” tambahnya.

Yakob berharap pihak kepolisian dapat menangani laporan ini secara profesional agar tidak menimbulkan konflik lebih besar.

“Kami serahkan sepenuhnya ke pihak kepolisian untuk membuktikan siapa yang benar dan siapa yang salah,” tegas Yakob Paembonan.

Sementara itu, Kanit Polsek Walenrang, IPDA Irfan Natsir, membenarkan adanya laporan tersebut. Pihaknya memastikan akan memproses laporan secara profesional dengan mengedepankan upaya mediasi.

“Laporannya sudah kami terima, dan sudah kami tindak lanjuti. Namun karena pelapor dan terlapor masih memiliki hubungan keluarga, kami akan utamakan penyelesaian melalui restorative justice,” ungkap Irfan.

Ia berharap proses hukum ini dapat menjadi momentum memperbaiki hubungan kekeluargaan yang sempat renggang akibat persoalan tanah.

“Semoga dari kasus ini, keretakan dalam keluarga bisa diperbaiki bersama,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini