Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Luwu Utara Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024
MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap agar seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kejujuran dan keadilan.
“Kami percaya bahwa Bapak dan Ibu Kepala Desa mampu melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” ujar Indah dalam acara pengukuhan pada Senin (1/7/2024).
Indah mengungkapkan bahwa terdapat 160 Kepala Desa dari total 166 desa di Luwu Utara yang masa jabatannya diperpanjang. Namun, enam desa dikecualikan karena beberapa alasan.
“Empat Kepala Desa mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif, sementara dua lainnya telah meninggal dunia,” jelasnya.
Lebih lanjut, Indah menekankan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya yang dilakukan pada Juni 2024.
“Pengukuhan hari ini adalah langkah akhir dari rangkaian proses penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” tambahnya.
Acara ini menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan desa di Luwu Utara sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, para Kepala Desa dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Tinggalkan Balasan