Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Luwu Utara Sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024

indah kukuhkan kades

MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara resmi mengukuhkan dan menyerahkan Surat Keputusan Bupati terkait perpanjangan masa jabatan Kepala Desa berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, menyampaikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang. Ia berharap agar seluruh Kepala Desa dapat menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh kejujuran dan keadilan.

“Kami percaya bahwa Bapak dan Ibu Kepala Desa mampu melaksanakan amanah ini dengan sebaik-baiknya demi kepentingan masyarakat,” ujar Indah dalam acara pengukuhan pada Senin (1/7/2024).

Indah mengungkapkan bahwa terdapat 160 Kepala Desa dari total 166 desa di Luwu Utara yang masa jabatannya diperpanjang. Namun, enam desa dikecualikan karena beberapa alasan.

“Empat Kepala Desa mengundurkan diri karena mencalonkan diri pada Pemilu Legislatif, sementara dua lainnya telah meninggal dunia,” jelasnya.

Lebih lanjut, Indah menekankan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari tahapan sebelumnya yang dilakukan pada Juni 2024.

“Pengukuhan hari ini adalah langkah akhir dari rangkaian proses penetapan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Bupati,” tambahnya.

Acara ini menjadi momentum penting dalam memastikan keberlanjutan pemerintahan desa di Luwu Utara sesuai dengan aturan yang berlaku. Diharapkan, para Kepala Desa dapat terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini