Wali Kota Palopo Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel
MAKASSAR,VoiceNews.id – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penyerahan LKPD unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).
Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palopo didampingi Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin, bersama sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Palopo, termasuk Pj. Sekretaris Daerah Zulkifli Halid, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Kepala BPKAD, serta Kepala Bapperida.
Penyerahan LKPD ini dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu, Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.
Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan proses audit dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari.
Pemerintah Kota Palopo berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik. Hasil audit tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembangunan di Kota Palopo.


Tinggalkan Balasan