Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Resmi! Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Pencemaran Nama Baik terhadap Putri Dakka

PALOPO,VoiceNews.id – Babak baru dalam pusaran polemik dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Putri Dakka akhirnya memasuki tahap serius. Bos travel berinisial dr. RT resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (15/1/2026), setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyalahgunaan media sosial yang dinilai menyerang kehormatan dan merusak nama baik Putri Dakka.

Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menyebut Putri Dakka terlibat dalam dugaan penipuan umrah subsidi, tuduhan yang dibantah keras oleh pihak Putri dan berujung pada proses hukum panjang.

Menanggapi penetapan tersangka tersebut, Putri Dakka menegaskan jika langkah hukum yang ditempuh merupakan jalan yang tepat demi menegakkan keadilan.

“Kami berharap proses hukum ini berjalan secara adil dan menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” tegas Putri Dakka, Jumat (16/1).

Putri menekankan, kebebasan berekspresi di ruang digital tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab hukum. Setiap ucapan dan konten yang disebarkan ke publik, kata dia, memiliki konsekuensi nyata bagi orang lain.

“Media sosial seharusnya menjadi ruang untuk berbagi hal positif dan konstruktif, bukan tempat menyebarkan tuduhan yang tidak berdasar dan merusak nama baik seseorang,” jelasnya.

Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga etika dan keharmonisan di dunia maya.

“Semoga kasus ini menjadi contoh bahwa setiap tindakan yang melanggar hukum pasti ada tanggung jawab yang harus ditanggung,” tambahnya.

Diketahui, Putri Dakka melaporkan dr. RS ke Polda Sulsel atas dugaan pencemaran nama baik yang dikaitkan dengan kasus umrah subsidi. Putri mengaku difitnah melalui unggahan akun Instagram pribadi milik Resti, yang menyebut dirinya telah menipu ratusan jemaah.

“Dia menulis di platform Instagram-nya seolah-olah saya ini menipu jemaah. Dia bilang 395 jemaah, dari mana angka itu? Padahal jumlah jemaah kurang lebih hanya 167 ji,” ungkap Putri Dakka, Kamis (26/12/2024).

Laporan tersebut resmi diterima Polda Sulsel pada Kamis (19/12/2024) sekitar pukul 17.10 Wita, dengan Nomor: LP/B/1124/XII/2024/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN.

Putri juga mengungkapkan dampak serius dari tuduhan tersebut. Menurutnya, banyak jemaah terhasut hingga menuntut pengembalian uang.

“Akibat perbuatannya itu, jemaah dibuatkan grup WhatsApp. Ada 18 jemaah Palopo. Mereka teriak-teriak minta refund karena sudah terhasut oleh informasi yang tidak benar,” ujarnya.

Kini, dengan status tersangka yang telah disematkan kepada dr. RS, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa jejak digital tak bisa dihapus begitu saja dan setiap tuduhan di ruang publik harus siap dipertanggungjawabkan di hadapan hukum.

Penetapan tersangka tersebut dikutif dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/136/I/TES.25/2026/Ditreskrimsus tertanggal 15 Januari 2026, yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rilis : Tim Media Putri Dakka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini