Pemohon Tak Lagi Rumit, LPKAN Nilai Layanan Imigrasi Palopo Semakin Mudah

PALOPO, VoiceNews. id – Menanggapi informasi yang beredar terkait dugaan pelayanan berbelit di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Palopo, Direktur Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LPKAN) angkat bicara. Ia menegaskan pelayanan di kantor tersebut sudah berjalan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Ia menjelaskan saat ini pelayanan publik di Kantor Imigrasi Palopo telah didukung oleh sistem digitalisasi yang bertujuan mempercepat dan mempermudah proses administrasi bagi masyarakat. Kondisi ini sejalan dengan kebijakan pemerintah untuk memangkas birokrasi yang berbelit.

“Kami sudah melakukan wawancara langsung dengan beberapa masyarakat yang baru saja mengurus paspor, termasuk salah satu praktisi kesehatan di Kota Palopo. Mereka menilai pelayanan di Kantor Imigrasi saat ini sangat baik, cepat dan tidak mempersulit. Masyarakat bisa mendaftar melalui aplikasi, menentukan jadwal, dan datang sesuai waktu yang sudah
ditetapkan. Berkas lengkap langsung diverifikasi dan diproses,” ucap Andreas, direktur LPKAN.

Andreas menegaskan penerapan layanan digital oleh Kantor Imigrasi Palopo merupakan langkah maju dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, pemohon dapat mengisi data, mengunggah berkas dan memilih jadwal wawancara tanpa harus menunggu lama di kantor.

“Jika syarat dan ketentuan sudah dipenuhi, proses penerbitan paspor dapat berjalan dengan sangat cepat. Namun sebaliknya, bila ada kekurangan berkas atau tidak memenuhi syarat, tentu paspor belum bisa diterbitkan. Hal ini bukan bentuk mempersulit, melainkan bentuk ketegasan administrasi agar seluruh proses sesuai aturan dan menjamin keamanan data
serta legalitas pemohon,” ucapnya.

Terkait dengan warga yang ingin menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI), LPKAN menilai bahwa langkah kehati-hatian dari pihak Imigrasi justru penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi pekerja migran di luar negeri.

“Calon TKI adalah pejuang devisa negara, dan sudah sepatutnya kita apresiasi. Namun
semua harus mengikuti prosedur resmi agar negara dapat menjamin keamanan dan hak-hak mereka di luar negeri. Setiap negara tujuan memiliki aturan masuknya masing-masing, sehingga Indonesia juga wajib menyesuaikan dengan standar tersebut,” ujarnya.

Direktur LPKAN mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah terpengaruh dengan informasi yang belum tentu akurat, serta mengajak media untuk mengedepankan prinsip cover both sides dalam setiap pemberitaan publik.

“Mari kita dukung pelayanan publik yang transparan, berkeadilan, dan profesional. Kritik tentu boleh, tetapi harus berimbang dan membangun. LPKAN akan terus memantau dan memastikan setiap instansi pelayanan publik, termasuk imigrasi, bekerja sesuai aturan dan prinsip pelayanan prima,” tutup Andreas Tandi Lodi, S.H.

LPKAN terus berkomitmen menjaga integritas pelayanan publik di seluruh daerah agar
masyarakat mendapatkan pelayanan yang cepat, adil dan bebas pungli.
(Liris).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini