Pemkot Palopo Jadwalkan Audiensi dengan Kanwil BPN Sulsel Terkait Sertifikat Tanah
PALOPO, VoiceNews.id – Dalam rangka menindaklanjuti proses administrasi pertanahan, Pj Wali Kota Palopo, Firmanza, secara resmi mengajukan permohonan audiensi kepada Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Selatan. Pertemuan ini dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 17 Juli 2025, pukul 14.00 WITA di Kantor Kanwil BPN Sulsel, Jalan Opu Daeng Risadju No. 438, Makassar.
Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Pemerintah Kota Palopo Nomor 500.17/1965/BPKAD tanggal 2 Juli 2025 yang diajukan kepada Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo, terkait permohonan sertifikat hak atas tanah untuk Pemerintah Kota Palopo.
Menanggapi surat tersebut, Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palopo melalui Surat Nomor B/IP.02.02/435-73.73/VII/2025 menjelaskan bahwa proses penerbitan sertifikat harus mengacu pada Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.
Tinggalkan Balasan