Pemkab Luwu Utara dan Bea Cukai Malili Gencarkan Operasi Pengawasan Rokok Ilegal
MASAMBA – Pemerintah Kabupaten Luwu Utara (Pemkab Lutra) bekerja sama dengan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Malili kembali melaksanakan operasi pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal di wilayahnya.
Operasi yang berlangsung selama empat hari ini dilaksanakan di lima kecamatan, yakni Pasar Rakyat Kecamatan Sukamaju, Baebunta, Sabbang Selatan, Bone-Bone, dan Tanalili, dengan puncaknya pada Jumat (2/8/2024). Operasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Satpol PP, Bagian Perekonomian, DP2KUKM, serta Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian, untuk memastikan rokok yang beredar merupakan produk legal sesuai ketentuan cukai.
“Operasi bersama tahun ini bertujuan untuk mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. Selain itu, kami juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha, khususnya penjual eceran, yang dilaksanakan sejak 29 Juli hingga 2 Agustus 2024,” ujar Samuel, Pelaksana Bea Cukai Malili.
Samuel menjelaskan bahwa operasi ini menarget empat jenis rokok ilegal, yaitu rokok tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai tidak sesuai peruntukannya.
“Dalam pelaksanaan operasi, kami masih menemukan beberapa merek rokok ilegal. Terhadap rokok tersebut, kami melakukan penindakan serta memberikan edukasi kepada penjual eceran dan masyarakat,” jelasnya.
Ia juga mengimbau masyarakat Kabupaten Luwu Utara untuk lebih berperan aktif menolak peredaran rokok ilegal. “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Luwu Utara yang sangat responsif dan kooperatif dalam mendukung operasi bersama ini. Harapan kami, ke depan tidak ada lagi peredaran rokok ilegal di wilayah Luwu Utara,” tambah Samuel.
Menurut Samuel, sinergi antara Bea Cukai Malili dan Pemkab Luwu Utara melalui Operasi Pasar Gabungan Gempur Rokok Ilegal bertujuan meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat serta pelaku usaha mengenai bahaya rokok ilegal. “Tujuan akhirnya adalah mengurangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu Utara,” pungkasnya.
Sementara itu, Plt. Sekretaris Satpol PP Kabupaten Luwu Utara, Sulpiadi, menuturkan operasi penertiban rokok ilegal merupakan agenda rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai maupun pemerintah daerah. “Kami berharap kegiatan ini mendorong masyarakat atau konsumen untuk lebih cerdas dan sadar agar tidak membeli maupun menjual rokok ilegal,” ungkap Sulpiadi.
Tinggalkan Balasan