Sumber Informasi Menuju Jendela Dunia

Kemendagri Tolak Usulan Rotasi Jabatan dari Pj Wali Kota Palopo, DPRD Minta Eksekutif Patuh

PALOPO, VoiceNews.id – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menolak usulan rotasi jabatan yang diajukan oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Firmanza DP.

Penolakan ini menuai respons serius dari DPRD Kota Palopo yang meminta pihak eksekutif untuk mematuhi sepenuhnya keputusan pemerintah pusat.

Penolakan tersebut tertuang dalam Surat Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Nomor 100.2.2.6/2346/OTDA, yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Selatan dan ditandatangani oleh Dirjen Otda, Akmal Malik, tertanggal 11 April 2025.

Surat tersebut merupakan tanggapan atas permohonan persetujuan pengangkatan dan pelantikan sejumlah pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kota Palopo.

Namun, permohonan itu dinilai belum layak dikabulkan, mengingat situasi politik Palopo yang masih dalam proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilwalkot.

Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Alfri Jamil, menilai keputusan Kemendagri tersebut sebagai langkah penting untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“DPRD sebagai pengawas kebijakan publik akan memastikan pemerintah kota benar-benar mengikuti arahan Mendagri. Langkah ini penting agar ASN tetap profesional selama proses PSU berlangsung,” kata Alfri, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (17/4/2025).

Ia juga menegaskan bahwa penundaan rotasi jabatan hingga PSU selesai akan menjamin jalannya proses demokrasi yang adil, serta melindungi ASN dari potensi tekanan politik.

“Dengan penundaan ini, kita bisa memastikan tidak ada intervensi atau konflik kepentingan dalam tubuh birokrasi,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini