Kejaksaan Luwu Utara Menahan Mantan Kepala BPBD Kasus Dugaan Korupsi

LUTRA.VoiceNews.id – Mantan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulan Bencana Daerah (BPBD) Luwu Utara, Muslim Muktar (MM) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Luwu Utara atas dugaan Tindak Pidana Korupsi
Pekerjaan Bangunan Saluran Pembawa Air Kotor (Drainase).

Dalam siaran persnya, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Septian Dwi Riadi atas nama Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Utara, menyebutkan MM telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 16 Juli 2025, pada kasus dugaan korupsi di BPBD Luwu Utara anggaran 2023 dengan kerugian keuangan negara sebesar 939.256.347 rupiah.

“MM menghadiri pemeriksaan (25/08) sebagai tersangka setelah beberapa kali mangkir.
Pasca pemeriksaan langsung kami lakukan penahanan,” ujar Septian Dwi Riadi, Selasa (26/08/2026).

Untuk proses penyidikan perkara, MM akan menjalani penahanan hingga tanggal 13 September 2025 di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Masamba.

“Kejaksaan Negeri Luwu Utara tetap berkomitmen untuk menuntaskan proses penyidikan perkara ini
secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kunci Septian Dwi Riadi.

Informasi yang dihimpun awak media, jabatan Kalaksa BPBD Luwu Utara telah berganti sejak tanggal 25 Agustus 2026 pagi, namun saat penetapan tersangka (16/07) MM masih menjabat sebagai Kepala Pelaksana BPBD Luwu Utara. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini