Gugat Status Tersangka, Korban Penganiayaan Tempuh Jalur Praperadilan

PALOPO, VoiceNews.id – Pengadilan Negeri Palopo menggelar sidang perdana praperadilan kasus korban penganiayaan yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Sidang digelar Kamis (24/7/2025).

Permohonan praperadilan diajukan oleh Gasali Mursadin melalui kuasa hukumnya dari Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu. Mereka menggugat keabsahan penetapan tersangka terhadap Gasali yang mengalami luka berat hingga cacat di kaki kanannya usai dianiaya.

“Kami menguji apakah penetapan tersangka terhadap klien kami sah secara hukum. Padahal jelas-jelas dia adalah korban penganiayaan,” tegas Akbar, salah satu kuasa hukum pemohon.

Menurut Akbar, langkah ini diambil karena pihaknya menilai ada ketidakadilan dan dugaan diskriminasi hukum terhadap kliennya.

Senada, tim YBH lainnya, Muh. Ardianto Palla, menyebut banyak kejanggalan dalam proses hukum kasus ini.

“Penetapan tersangka ini kami nilai tidak sesuai prosedur hukum. Makanya kami ajukan praperadilan dan juga telah melaporkan penyidik serta Kanit Pidum ke Propam Polres Palopo pada 17 Juli lalu,” ungkapnya.

Sidang praperadilan ini akan kembali dilanjutkan Jumat (25/7/2025) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon, yakni Polres Palopo. Hasil sidang ini akan menjadi penentu, apakah tindakan penyidik dalam menetapkan tersangka bisa dibenarkan secara hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini