Geruduk PN Palopo, Warga Minta Eksekusi Agunan Nasabah BRI Dibatalkan
PALOPO, VoiceNews.co.id – Ratusan warga menggeruduk Pengadilan Negeri menuntut penundaan eksekusi lahan di kecamatan Wara Timur. Kamis (21/5/2026).
Aksi demo yang awalnya berjalan damai tiba-tiba berubah dan nyaris ricuh saat pendemo meminta Ketua Pengadilan Negeri Palopo keluar dari ruangannya.
Mereka mendesak ketua PN Palopo membatalkan eksekusi karena diduga kuat salah satu dokumen yang digunakan Bank BRI untuk mengajukan lelang ke KPKNL merupakan dokumen yang dipalsukan.
Dalam orasinya pendemo menyebut pihak KPKNL Palopo tidak melakukan pengecekan ulang terkait dokumen tersebut sehingga proses lelang berlanjut.
Keluarga dari termohon menyebut anggunan tersebut sudah dilakukan lelang sebanyak dua kali namun batal karena tidak legal dan memenuhi syarat.
“Terkait dugaan pemalsuan surat yang dilakukan oleh BRI, dimana pada lelang pertama itu dilakukan pihak BRI tetapi tidak legal kemudian dibatalkan,” ucap Ridal, keluarga pemilik lahan.
Tidak sampai disitu, proses lelang kembali dilakukan namun tidak memenuhi syarat. Saat proses lelang ke dua, termohon membuat gugatan ke Mahkamah Agung sehingga pihak BPN mengeluarkan surat jika objek tersebut dalam status blokir.
“Karena status terblokir maka pihak BRI membuat surat keterangan palsu yang tidak merujuk pada BPN sehingga proses lelang itu terlaksana.” ucapnya.
Sementara itu, jenlap lapangan menyebut aksi yang mereka lakukan di kantor Pengadilan negeri Palopo merupakan bentuk kekecewaan terhadap proses penegakan hukum di Kota Palopo.
“Kami datang ke sini dengan tujuan bagaimana supaya proses eksekusi ini jangan dilakukan sebelum putusan kasasi Mahkamah Agung dan putusan Pengadilan Negeri Makassar keluar, ucap Damianto.
Ia berharap proses penegakan hukum dilakukan sebenar-benarnya sehingga kasus tidak terulang yang kedua kalinya. Mereka mengancam akan kembali melakukan aksi yang sama jika proses eksekusi tetap dilaksanakan sebelum ada putusan MA.


Tinggalkan Balasan