Sumber Informasi Menuju Jendela Dunia

DPRD Palopo Bahas Ranperda PBG, Target Tingkatkan PAD dan Atasi Tata Ruang Semrawut

PALOPO, VoiceNews.id — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang diharapkan menjadi payung hukum baru dalam pengelolaan bangunan dan tata ruang kota.

Rapat perdana pembahasan Ranperda ini digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) II, Kamis (5/6/2025), diikuti oleh anggota pansus dan tim penyusun dari kalangan akademisi serta unsur Pemkot Palopo.

Ketua Pansus II, Siliwadi, mengatakan Ranperda PBG merupakan bentuk penyempurnaan dari regulasi sebelumnya, yakni Izin Mendirikan Bangunan (IMB), agar lebih modern, fleksibel, dan aplikatif.

“Ranperda ini kami harap bisa menjadi produk hukum yang efektif, mudah dipahami, serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat Palopo,” kata legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).

“Di sisi lain, Perda PBG juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi kesemrawutan kawasan permukiman,” terangnya.

Dalam proses penyusunan, sejumlah substansi dalam Ranperda ini mengadopsi peraturan perizinan lama dengan penyempurnaan agar selaras dengan regulasi nasional dan kebutuhan daerah.

Rapat tersebut juga dihadiri anggota Pansus II lainnya, yakni Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir, serta perwakilan Dinas PUPR Kota Palopo, Bagian Hukum, Bagian Perundang-undangan Sekretariat DPRD, dan akademisi dari tim penyusun, salah satunya Haedar Djidar.

Pansus II menargetkan Ranperda ini rampung dibahas dan dapat segera disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda), mengingat urgensinya dalam mendorong penataan kota yang lebih baik dan mendukung sektor investasi melalui kepastian hukum dalam perizinan bangunan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini