Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

DPRD Kota Palopo Minta BMS Pastikan Kokas Tak Berbahaya

PALOPO, VoiceNews.id – DPRD Kota Palopo meminta PT BMS memastikan bahwa kokas impor yang dibongkar di Pelabuhan Tanjung Ringgit tidak mengandung bahan berbahaya yang dapat merusak lingkungan dan biota laut. Permintaan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Palopo pada Senin (10/2/2025).

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi B, Elizabeth, serta dihadiri perwakilan PT BMS, Didit (Legal BMS), dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Palopo, Emil Nugraha. Anggota Komisi B, Cendrana Saputra Martani, menegaskan bahwa hingga saat ini PT BMS belum dapat memastikan keamanan kokas yang dibongkar.

“Kami meminta hasil uji laboratorium karena ada dugaan aktivitas bongkar muat ini dapat berdampak pada lingkungan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia meminta agar aktivitas bongkar muat kokas dihentikan sementara hingga ada hasil uji laboratorium yang memastikan keamanannya bagi masyarakat, khususnya nelayan. Menanggapi hal ini, Legal PT BMS, Didit, menjelaskan bahwa perusahaan telah mengikuti prosedur yang berlaku dalam proses bongkar muat.

“Kokas kami sudah melalui prosedur dan dikemas dalam jumbo bag dengan tonase sekitar satu ton per bag. Mengenai dokumen amdal, itu menjadi kewenangan UPP Kelas II Tanjung Ringgit,” jelasnya.

Selain masalah bongkar muat di pelabuhan, warga Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, juga mengeluhkan dampak operasional PT BMS. Puluhan dump truk bertonase berat yang mengangkut material ke smelter di Desa Karang-karangan melintas di Jalan Bakau, menyebabkan jalanan berdebu dan mengalami kerusakan.

“Debunya sangat mengganggu, jalanan juga rusak parah. Ini tidak bisa dibiarkan terus-menerus,” ungkap salah satu warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini