Abdul Salam Nilai Prosedur Pemberhentian Dirinya dari DPRD Palopo Maladministrasi
PALOPO, VoiceNews.id – Anggota DPRD Kota Palopo dari Fraksi NasDem, Abdul Salam, angkat bicara terkait surat pemberhentian dirinya yang diterbitkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan. Ia menilai keputusan tersebut cacat prosedur karena mengabaikan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Abdul Salam, proses Pergantian Antar Waktu (PAW) seharusnya melalui tahapan resmi di internal legislatif. Ia menekankan jabatan yang ia emban diperoleh melalui sumpah jabatan dalam rapat paripurna, sehingga pemberhentiannya pun harus melalui forum yang sama.
“Saya dilantik secara resmi melalui rapat paripurna DPRD. Secara logika hukum, jika saya diberhentikan, prosesnya harus melalui rapat paripurna terlebih dahulu, tidak bisa serta-merta melalui keputusan gubernur,” ujar Abdul Salam, Selasa (6/1/2026).
Pihaknya kini telah melayangkan surat keberatan resmi kepada Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman. Ia berharap pihak Pemerintah Provinsi dapat meninjau kembali keputusan tersebut, mengingat perkara ini masih dalam sengketa internal.
Sebelumnya Mahkamah Partai NasDem telah mengirimkan surat kepada pimpinan DPRD Palopo dan Gubernur Sulsel. Surat tersebut meminta agar seluruh proses PAW ditangguhkan hingga adanya putusan dari mahkamah partai.
“Saya sangat menghormati Gubernur, namun keputusan ini sangat merugikan posisi saya sebagai wakil rakyat, terutama karena kasus ini masih berproses di internal partai,” tambahnya.
Abdul Salam menegaskan komitmennya untuk menempuh segala jalur hukum yang tersedia demi mempertahankan hak konstitusionalnya. Ia meminta agar semua pihak menghormati proses yang sedang berjalan di Mahkamah Partai guna menghindari potensi persoalan administrasi dan hukum di masa depan.

Tinggalkan Balasan