Disdukcapil Luwu Utara Imbau Warga Segera Rekam KTP-El untuk Pilkada Serentak 2024
MASAMBA, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Muhammad Kasrum, mengimbau masyarakat untuk segera melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El), khususnya bagi mereka yang sudah berusia 17 tahun atau akan genap 17 tahun pada 27 November 2024. Imbauan ini disampaikan dalam rangka persiapan Pilkada Serentak 2024.
Perekaman KTP-El
Kasrum menekankan pentingnya segera melakukan perekaman KTP-El agar masyarakat tidak kehilangan hak pilih mereka. “Bagi warga atau adik-adik yang berumur 17 tahun, saya harap segera datang ke kantor Disdukcapil dengan membawa Kartu Keluarga (KK) untuk proses perekaman,” ujarnya, Rabu (11/9/2024).
Ia juga menegaskan bahwa setiap warga akan dilayani dengan baik selama data yang dibawa sudah sesuai dan lengkap. “Pastikan data pada KK sesuai dengan dokumen lain seperti ijazah,” tambahnya.
Hak Pilih dan Pendataan Pindah-Datang
Muhammad Kasrum mengingatkan warga untuk memanfaatkan hak pilihnya pada Pilkada Serentak 2024, karena satu suara sangat menentukan masa depan daerah. “Bagi warga yang melakukan pindah datang, segera lapor ke PPK dan KPPS setempat untuk memastikan tidak ada duplikasi data atau kehilangan hak pilih,” ungkapnya.
Menurutnya, Disdukcapil terus berkoordinasi dengan KPU terkait mutasi data pemilih untuk menghindari potensi masalah dalam pendataan.
Jaminan Ketersediaan Blangko dan Layanan Gratis
Kasrum menegaskan bahwa ketersediaan blangko KTP-El di Luwu Utara sangat mencukupi. “Sejak saya menjabat, saya fokus memastikan blangko selalu tersedia, dan alhamdulillah hingga saat ini tidak pernah kosong,” katanya. Ia juga mengingatkan bahwa semua layanan Disdukcapil, termasuk perekaman KTP-El, gratis.
Imbauan Aktivasi IKD dan Pembaruan Data
Kasrum juga mengimbau masyarakat untuk segera mengaktifkan Identitas Kependudukan Digital (IKD) agar dokumen kependudukan, seperti KTP dan KK, tetap aktif dan sesuai data terbaru. Ia menyoroti pentingnya memperbarui KK manual menjadi berbasis barcode serta mencatatkan status perkawinan dengan melampirkan akta nikah.
“Tertib administrasi kependudukan adalah kunci agar layanan publik berjalan lancar dan hak-hak warga terjamin,” pungkas Kasrum.
Tinggalkan Balasan