Sumber Informasi Menuju Jendela Dunia

Bupati Indah Putri Serahkan Sertifikat Tanah Elektronik kepada Warga Desa Lodang dan Embonatana

151 warga Desa Lodang dan 60 warga Desa Embonatana Kecamatan Seko menerima sertifikat tanah yang diserahkan langsung Bupati Luwu Utara

MASAMBA, – Sebanyak 151 warga Desa Lodang dan 60 warga Desa Embonatana, Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, menerima sertifikat tanah elektronik yang diserahkan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Sabtu (7/9/2024). Sertifikat tersebut merupakan bagian dari program redistribusi tanah yang menjadi permintaan khusus Bupati kepada Sekjen ATR/BPN.

Program Redistribusi Tanah

Bupati Indah Putri menyampaikan bahwa sertifikat yang diserahkan kali ini merupakan hasil dari upaya untuk mendistribusikan tanah kepada warga melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap), yang awalnya diajukan dengan permintaan khusus kepada Sekjen ATR/BPN. “Ini permintaan saya kepada pak sekjen. Seribu persil saya minta khusus di Seko untuk PTSL, tapi setelah dilakukan penelitian akhirnya yang diberikan adalah redistribusi tanah untuk tahap pertama,” kata Indah Putri.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Indah Putri menambahkan bahwa dari total 211 persil yang ada di Desa Lodang, 151 di antaranya sudah diserahkan, sementara sisanya masih menunggu SK dari Kanwil.

Manfaat Sertifikat Tanah Elektronik

Bupati Luwu Utara menjelaskan bahwa sertifikat tanah ini bertujuan untuk mengurangi potensi konflik agraria. “Jadi tidak ada lagi keraguan kita terkait keamanan aset. Karena ke depan kita tidak pernah tahu persoalan tanah sejengkal bisa direbutkan banyak orang,” ungkap Indah Putri.

Sertifikat tanah ini juga memberikan keuntungan praktis bagi masyarakat, salah satunya dapat dijadikan jaminan untuk pengembangan usaha. Indah Putri pun menyarankan agar sertifikat tanah digunakan untuk keperluan produktif dan tidak untuk konsumtif.

Target Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL)

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Utara, Sukirman, melaporkan bahwa tahun ini, total ada 3.000 persil tanah yang menjadi target program PTSL, yang tersebar di 15 desa di Luwu Utara. Di antaranya, 5 desa di Seko dengan total 1.000 persil tanah yang merupakan permintaan khusus Bupati Luwu Utara kepada Sekjen ATR/BPN.

“Terhitung 1 Juli 2024, sesuai Surat Edaran Menteri ATR/BPN, sertifikat yang diberikan merupakan sertifikat elektronik. Jadi lebih ringkas dan seluruh data pendukung terekam dalam barcode yang dialihmediakan,” jelas Sukirman.

Apresiasi dan Harapan ke Depan

Sukirman mengucapkan terima kasih kepada Bupati Luwu Utara yang selalu mendukung program ini, serta kepada seluruh pihak yang terlibat dalam proses pembagian sertifikat, termasuk camat, kepala desa, dan pemilik tanah yang telah menyiapkan dokumen.

Kepala Desa Lodang juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Kepala BPN Luwu Utara atas bantuan sertifikat tanah. Ia berharap agar Desa Lodang tetap menjadi prioritas dalam program redistribusi tanah ini di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini