Reel Density Analysis Kepadatan Simbol Mahjong Ways 2 Scatter Trigger Mapping Free Spin Mahjong Ways 2 Symbol Volatility Study Pola Pembayaran Mahjong Ways 2 Grid Expansion Effect Multiplier Mahjong Ways 2 Wild Frequency Mapping Distribusi Simbol Wild Mahjong Ways 2 Cluster Formation Index Pembentukan Klaster Simbol Mahjong Ways 2 Reel Transition Pattern Mode Free Spin Mahjong Ways 2 Multiplier Growth Model Dinamika Pengali Mahjong Ways 2 Symbol Drop Probability Probabilitas Simbol Tinggi Mahjong Ways 2 Spin Cycle Observation Pola Siklus Spin Mahjong Ways 2 Analisis Pola Momentum Spin Mahjong Wins 3 Fase Potensial Pendekatan Observatif Transisi Ritme Gates of Olympus Studi Dinamika Simbol Wild Konsistensi Sesi Digital Strategi Adaptif Pola Sesi Panjang Mahjong Wins 3 Analisis Sinkronisasi Visual Ritme Gates of Olympus Membaca Pola Scatter Aktif Indikator Perubahan Fase Pendekatan Sistematis Identifikasi Stabilitas Sesi Slot Digital Peran Variasi Tempo Spin Alur Permainan Mahjong Wins 3 Analisis Perubahan Pola Simbol Momentum Gates of Olympus Studi Ritme Interaksi Simbol Dinamika Sesi Digital

Wali Kota Palopo Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

MAKASSAR,VoiceNews.id – Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.

Penyerahan LKPD unaudited tersebut diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, di Auditorium Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Makassar, Senin (30/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Wali Kota Palopo didampingi Wakil Wali Kota, Akhmad Syarifuddin, bersama sejumlah pejabat lingkup Pemerintah Kota Palopo, termasuk Pj. Sekretaris Daerah Zulkifli Halid, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Inspektorat, Kepala BPKAD, serta Kepala Bapperida.

Penyerahan LKPD ini dilakukan secara bersamaan dengan sejumlah pemerintah daerah lainnya di Sulawesi Selatan, di antaranya Kabupaten Luwu, Sidrap, Bantaeng, Gowa, dan Jeneponto.

Kepala BPK Perwakilan Sulsel, Winner Franky Halomoan Manalu, menegaskan bahwa penyampaian LKPD merupakan kewajiban konstitusional pemerintah daerah.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota wajib menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan, setelah dokumen diterima, BPK akan melakukan proses audit dan menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dalam waktu 60 hari.

Pemerintah Kota Palopo berharap proses pemeriksaan oleh BPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik. Hasil audit tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah, berdampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat, serta memperkuat pembangunan di Kota Palopo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini