Dugaan Korupsi Gedung DPRD dan Proyek Incinerator Menggantung, Kejaksaan Diminta Transparan
PALOPO, VoiceNews.id – Kejaksaan Negeri Palopo, Sulawesi Selatan, didesak segera memberikan kepastian hukum dugaan korupsi proyek pembangunan gedung DPRD Kota Palopo senilai Rp22 miliar serta dugaan korupsi pengadaan incinerator di RSUD Sawerigading senilai Rp1,2 miliar.
Dua perkara yang sebelumnya disebut masih dalam tahap penyelidikan kini dinilai tak menunjukkan perkembangan berarti. Padahal, pihak kejaksaan sempat melakukan pemeriksaan saksi dan pengumpulan sejumlah dokumen penting.
“Kami melihat tidak ada lagi perkembangan yang disampaikan secara transparan. Sebelumnya sudah ada pemanggilan saksi dan pengumpulan dokumen,” ujar Akhmad, Koordinator LSM Progres, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (15/2/2026).
Menurut Akhmad, apabila dalam proses penyelidikan tidak ditemukan unsur pidana, aparat penegak hukum seharusnya menyampaikan hasilnya secara terbuka kepada publik.
“Aparat penegak hukum wajib menyampaikan perkembangan perkara secara berkala agar tidak memicu spekulasi liar di tengah masyarakat,” tegasnya.
Ia juga menyoroti munculnya dugaan di tengah publik bahwa perkara tersebut telah “selesai di meja”, istilah yang kerap digunakan untuk menggambarkan kasus yang tidak berlanjut tanpa penjelasan resmi.
Masyarakat berharap, jika ditemukan unsur kerugian negara dan alat bukti yang cukup, proses hukum dapat dilanjutkan secara profesional, transparan dan tanpa pandang bulu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Kejaksaan Negeri Palopo terkait kelanjutan penanganan dua kasus tersebut.

Tinggalkan Balasan