Merasa Nama Baiknya Dicemarkan, Putri Dakka Laporkan Humas Polda Sulsel ke Propam Polri
PALOPO,VoiceNews.id – Putriana Hamda Dakka atau lebih dikenal Putri Dakka mengaku secara resmi telah melaporkan Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Didik Supranoto, ke Divisi Propam Mabes Polri di Jakarta Selatan Rabu (28/1/2026).
Menurut Putri Dakka laporan tersebut terkait tindakan Kombes Pol Didik yang diduga menyebarkan narasi kepada wartawan berisi informasi yang mencemarkan nama baik sebagai mantan calon anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulawesi Selatan.
Melalui rilisnya tertulis yang diterima media ini, Putri Dakka menyebut laporan ini muncul menjelang proses pengisian jabatan antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Fraksi Nasdem untuk Dapil Sulsel, dimana dirinya mengaku menjadi sasaran black campaign yang bersifat politis.
“Dalam pemberitaan yang disebarkan oleh Kepala Humas Polda, Putri Dakka disebut sebagai tersangka dalam dugaan pidana subsidi umroh. Padahal, menurut fakta hukum dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/866/VIII/2025/SPKT/POLDA SULSEL, tanggal 29 Agustus 2025, tidak ada peristiwa pidana yang dilaporkan atas nama dirinya,” tulis Putri Dakka melalui rilis yang diterima media ini.
Putri Dakka mengaku selama ini ia sangat rutin menjalankan program “Sedekah Jariyah Umroh Gratis” bagi masyarakat kurang mampu, imam masjid, guru ngaji dan muazin sejak 2022. Pada periode 2024–2025, Putri Dakka membiayai program subsidi umroh senilai total Rp6,94 miliar.
“Dari total peserta 370 orang, uang yang diterima dari jamaah sebesar Rp5,9 miliar, sehingga Putri Dakka memberikan subsidi langsung sekitar Rp1,2 miliar,” tulisnya.
Putri berharap agar profesionalisme penyidik dikedepankan untuk menghindari tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan kesesatan hukum (misbruik van rect process), sesuai Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Saya menyatakan sepenuhnya percaya kepada integritas Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono,” tutup rilis yang diterima.


Tinggalkan Balasan