Kisah IPDA Irfan Natsir Mendinginkan Bara Sengketa dari jalan Rusak ke Jalan Damai
LUWU, VoiceNews.id – Sengketa tanah kerap menjadi bara yang sulit dipadamkan. Tak jarang, keluarga sendiri terbelah, hubungan persaudaraan retak dan perkaranya berujung panjang di pengadilan. Namun, di Walenrang, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, sebuah kisah berbeda terjadi.
Di sebuah ruang sederhana di Polsek Walenrang, dua pihak yang semula bersitegang akhirnya duduk berhadapan. Raut wajah tegang dan tatapan penuh curiga sempat mewarnai pertemuan itu. Di tengah suasana yang kaku, hadir sosok polisi muda dengan suara tenang, IPDA Irfan Natsir, Kanit Satreskrim Polsek Walenrang.
Beberapa hari sebelumnya, Yakob Paembonan datang dengan hati panas. Ia melaporkan dua pria berinisial UM dan RM karena dianggap merusak jalan yang dibangun di atas tanah miliknya. Ia merasa yakin, karena tanah itu ia beli resmi lengkap dengan sertifikat dan pengesahan notaris. Namun, dari pihak lain, muncul klaim jika tanah tersebut adalah bagian dari warisan keluarga. Situasi itu nyaris menyalakan bara konflik.
“Dari hasil pengecekan awal, kami tahu kalau mereka masih ada hubungan keluarga. Karena itu, kami tidak ingin perkara ini merusak ikatan darah. Kami memilih langkah restorative justice,” ucap Irfan.
Mediasi pun berlangsung. Suasana awal terasa kaku. Suara meninggi, argumen demi argumen saling dilontarkan. Namun Irfan tidak menyerah. Dengan sabar ia menenangkan, mengingatkan bahwa perkara hukum bisa berjalan, tapi keluarga yang hancur sulit diperbaiki. Perlahan, kata-katanya menembus hati kedua belah pihak.
Ketegangan mulai mencair. Suara keras berubah lirih, tatapan tajam mulai lembut. Hingga akhirnya, yang semula saling menyalahkan, mulai membuka diri untuk mendengar. Pada momen yang menyejukkan itu, Pelapor dan terlapor berjabat tangan, bahkan saling berpelukan.
“Kita sangat bersyukur, keretakan ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum panjang,” ujar Irfan, dengan penuh senyuman.
Yakob Paembonan pun menghela napas lega. Ia mengakui langkah kepolisian bukan hanya menyelesaikan perkara, tapi juga menyelamatkan keluarganya dari perpecahan.
“Langkah restorative justice ini sangat membantu. Kami bisa berdamai secara kekeluargaan tanpa harus berlarut di jalur hukum,” ucap Yakob dengan mata berkaca-kaca.
Kisah ini menjadi pengingat jika polisi bukan sekadar penegak hukum. Mereka juga bisa menjadi penenun harmoni, penjaga nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.
Tinggalkan Balasan