Dua Jembatan di Palopo Dibatasi Muatan Maksimal 15 Ton
PALOPO, VoiceNews.id – Pemerintah Kota Palopo akan memberlakukan pembatasan muatan untuk dua jembatan utama, yakni Jembatan Merah (Jl. KH Ahmad Rasyad) dan Jembatan Carede II (Jl. A. Tenriajeng), mulai 17 Juli 2025.
Pembatasan ini dilakukan menyusul penurunan mutu struktur pelat lantai jembatan yang berpotensi membahayakan pengguna jalan. Khusus Jembatan Merah, perbaikan akan berlangsung selama satu bulan hingga beton mencapai kekuatan rencana. Selama perbaikan, lalu lintas akan diatur dengan sistem buka-tutup dua arah.
Pemkot Palopo mendapat dukungan dari PT Bumi Mineral Sulawesi yang memasang pelat baja untuk memperkuat struktur sementara. Berat maksimal kendaraan, termasuk muatan, dibatasi 15 ton hingga rekonstruksi total dilakukan.
Pengusulan perbaikan permanen kedua jembatan telah diajukan ke pemerintah pusat melalui BNPB dan Kementerian PUPR.
Tinggalkan Balasan