Gerebek Malam di Pelataran Lagota, Dua Pengedar Obat Keras Dibekuk Satresnarkoba Palopo
PALOPO,VoiceNews.id – Kepolisian Resor (Polres) Palopo kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang.
Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengungkap jaringan pengedar farmasi ilegal yang beroperasi di area pelataran Lagota, Jalan Durian, Kelurahan Dangerakko, Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Operasi penggerebekan yang berlangsung pada Senin malam, 28 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Kanit II Opsnal Satresnarkoba, AIPTU H. Taslim. Dua pria, masing-masing A (26), warga Jalan Durian, dan EP (22), warga asal Makassar, diringkus di lokasi dengan barang bukti ratusan butir obat keras yang disimpan dalam kantong plastik.
“Dua pelaku menunjukkan gelagat mencurigakan. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan ratusan butir obat keras jenis Trihexyphenidyl (THD) dan Tramadol,” ujar Kasat Narkoba Polres Palopo, IPTU Abdul Majid Maulana, dalam keterangannya kepada awak media.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 965 butir THD, 130 butir Tramadol, serta uang tunai senilai Rp15.000 dan Rp35.000 yang diduga hasil penjualan. Berdasarkan hasil interogasi, obat-obatan tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial AJI alias CULLA dengan harga Rp854.000, dalam transaksi yang dilakukan lima hari sebelumnya di lokasi yang sama.
Kedua pelaku memasarkan obat secara terbuka di kawasan pelataran Lagota. Modus penjualannya tergolong sederhana mengemas obat dalam bentuk sachet dan langsung mendistribusikannya ke pembeli.
THD dijual seharga Rp20.000 per sachet berisi 10 butir, sedangkan Tramadol dilepas Rp10.000 per butir.
“Modusnya masih tradisional, tanpa kamuflase berarti. Barang langsung dijual di lokasi dengan kemasan seadanya,” tambah IPTU Abdul Majid.
Saat ini, polisi tengah memburu AJI alias CULLA yang diduga sebagai aktor utama di balik distribusi farmasi ilegal ini. Pengembangan kasus pun terus dilakukan guna menelusuri jaringan yang lebih luas.
Kedua pelaku kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Kami tegaskan, upaya pemberantasan penyalahgunaan obat keras di wilayah Palopo akan terus kami intensifkan demi menjaga keselamatan generasi muda,” pungkas IPTU Abdul Majid.
Tinggalkan Balasan