Pemda Luwu Utara Susun Perbup Perlindungan Kawasan Ekosistem Seko Rongkong
LUWU UTARA – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu Utara terus menunjukkan komitmennya terhadap pelestarian lingkungan hidup. Salah satu langkah strategisnya adalah penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pengelolaan dan Penetapan Kawasan Bernilai Ekosistem Penting bagi Konservasi Keanekaragaman Hayati (KBEPKKH) Bentang Alam Seko–Rongkong.
Pertemuan penyusunan Perbup ini berlangsung selama tiga hari, 10–12 Februari 2025, di Hotel Harper Perintis, Makassar, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.
Bentang Alam Seko–Rongkong mencakup area seluas 74.811 hektare yang tersebar di 12 desa di Kecamatan Seko dan Rongkong. Kawasan ini telah diakui sebagai KBEPKKH melalui SK Gubernur Sulsel Nomor 1160/X/2024. Kawasan ini menjadi habitat penting bagi flora dan fauna endemik Sulawesi, termasuk satwa langka Anoa Pegunungan (Bubalus quarlesi).
“Kekayaan alam ini tidak akan bertahan jika tidak dikelola dengan baik. Pendekatan kolaboratif menjadi satu-satunya jalan,” tegas Plt. Sekda Luwu Utara, Baharuddin Nurdin, mewakili Bupati dalam sambutannya.
Ia menyebut penyusunan Perbup ini bukan hanya formalitas, tetapi bentuk nyata komitmen Pemda dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang berkelanjutan dan berkeadilan.
Apresiasi juga datang dari BBKSDA Sulsel. Kepala Balai Besar, T. Heri Wibowo, menegaskan kawasan konservasi tidak bisa dikelola secara sektoral. Perbup ini akan memperjelas peran dan tanggung jawab semua pihak.
“Sinergi antarwilayah sangat dibutuhkan. Regulasi daerah seperti Perbup ini bisa menjadi tulang punggung pengelolaan kawasan konservasi,” katanya.
Kepala Bidang DAS dan Konservasi DLH Sulsel, Andi Nazaruddin K, juga menekankan pentingnya kebijakan ini sebagai jembatan antara pelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“KBEPKKH bukan hanya tentang satwa dan tumbuhan. Ini juga soal perlindungan ekosistem dan masa depan ekonomi masyarakat sekitar,” ujarnya.
Selain nilai ekologis, kawasan Seko dan Rongkong juga menyimpan nilai budaya dan sejarah tinggi. Tercatat ada lebih dari 183 spesies flora-fauna di kawasan ini, termasuk 52 spesies endemik. Bahkan, ditemukan situs arkeologi berusia lebih dari 700 tahun yang menguatkan pentingnya pelestarian kawasan ini dari sisi historis.
Perbup ini diharapkan menjadi dasar hukum kuat yang mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga bentang alam yang kaya akan sumber daya sekaligus rawan terhadap kerusakan.


Tinggalkan Balasan