160 Kepala Desa Luwu Utara Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan dari Bupati Indah Putri Indriani
MASAMBA – Sebanyak 160 Kepala Desa di Kabupaten Luwu Utara resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan, Senin (1/7/2024).
Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, sebagai bagian dari komitmen untuk menjaga kelancaran pemerintahan desa di seluruh wilayah kabupaten.
Perpanjangan masa jabatan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam sambutannya, Bupati Indah Putri menyampaikan harapannya agar perpanjangan ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan di setiap desa.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, saya mengucapkan selamat kepada para Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang sesuai periode yang berlaku, dengan tambahan dua tahun. Semoga ini membawa dampak positif bagi peningkatan pelayanan kepada masyarakat desa,” ungkap Indah.
Dari total 166 desa di Luwu Utara, hanya 6 desa yang tidak diperpanjang masa jabatan Kepala Desanya. Empat di antaranya karena pengunduran diri, yaitu Kades Wonosari (Kecamatan Sukamaju), Kades Sumber Wangi (Kecamatan Mappedeceng), Kades Terpedo Jaya (Kecamatan Sabbang Selatan), dan Kades Tanamakaleang (Kecamatan Seko). Sementara itu, dua kepala desa lainnya, yakni Kades Pararra (Kecamatan Sabbang) dan Kades Minanga (Kecamatan Rongkong), meninggal dunia.
Selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, Indah Putri juga mengungkapkan bahwa anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akan menerima perpanjangan masa jabatan selama dua tahun, dari enam tahun menjadi delapan tahun. Namun, SK untuk anggota BPD masih dalam tahap validasi dan inventarisasi data.
Indah Putri menegaskan pentingnya kerja sama antara kepala desa dan seluruh elemen masyarakat agar pemerintahan desa, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Persatuan dan kebersamaan adalah kunci untuk membangun desa yang sejahtera dan bermartabat,” tutur Indah.
Ia juga mengingatkan para kepala desa untuk tidak melakukan pemberhentian perangkat desa secara sepihak.
“Pemberhentian perangkat desa sudah diatur dalam perundang-undangan. Lakukan pembinaan terlebih dahulu, rangkul seluruh masyarakat agar tugas-tugas berjalan lancar,” pesannya.
Dalam acara pengukuhan tersebut, Indah Putri didampingi oleh Wakil Bupati serta jajaran Forkopimda, menegaskan pentingnya kesinambungan pemerintahan desa demi tercapainya kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan di Luwu Utara.
Tinggalkan Balasan