Sumber Informasi Menuju Jendela Dunia

11 Ribu Obat Keras Ilegal Digagalkan di Palopo

VoiceNews.id – Sebuah paket mencurigakan di kantor ekspedisi J&T Drop Point Rampoang, Palopo, menjadi titik awal terbongkarnya upaya peredaran ribuan obat keras ilegal di Sulawesi Selatan. Seorang pria berinisial WS (31), warga Kecamatan Wara Barat, tak berkutik saat diamankan petugas gabungan dari BPOM Palopo dan Unit Tipidter Satreskrim Polres Palopo, Selasa siang, 24 Juni 2025.

WS ditangkap saat hendak mengambil paket yang belakangan diketahui berisi sekitar 11.000 butir obat keras golongan G, jenis obat yang kerap disalahgunakan dan tak boleh beredar bebas. Ia datang dengan identitas palsu, mencoba mengelabui sistem pengawasan ekspedisi, namun justru terperangkap dalam operasi pengawasan langsung yang dilakukan tim gabungan.

Penelusuran awal menunjukkan paket itu dikirim ke alamat fiktif di Jalan Gagak II, Kelurahan Rampoang. Mencium kejanggalan, BPOM Palopo melakukan koordinasi dengan Polres. Dua personel Unit Tipidter, BRIGPOL Ilham Suhayar dan BRIPTU Farhan Rahman, ditempatkan di ruang kontrol CCTV untuk mengawasi proses pengambilan paket.

“Benar saja, pelaku datang dengan identitas palsu. Saat paket sudah di tangan, kami langsung lakukan penyergapan,” ungkap Iptu Syahrir, Kasat Reskrim Polres Palopo.

WS diketahui tidak sendiri. Ia datang bersama seorang pria lain berinisial IJ yang menunggu di sepeda motor di luar kantor ekspedisi. Namun berdasarkan keterangan awal, IJ mengaku tak mengetahui isi paket yang diambil WS.

Dalam pemeriksaan, WS mengaku mendapatkan obat tersebut melalui media sosial Instagram. Ia menggunakan nama samaran “Mas Ajun”, dan memanfaatkan alamat serta nomor telepon palsu saat memesan. Pemesanan dilakukan dengan sistem COD (cash on delivery), di mana WS sendiri datang mencocokkan nomor resi untuk mengambil paket, menghindari pelacakan dari pihak ekspedisi.

Pihak BPOM mengonfirmasi bahwa obat-obatan dalam paket tersebut tergolong golongan G—kategori sediaan farmasi yang seharusnya hanya bisa dibeli dengan resep dokter dan pengawasan ketat. Obat ini kerap disalahgunakan dan sangat berisiko bila digunakan tanpa panduan medis.

“Dari keterangan pelaku, ini katanya baru pertama kali. Tapi kami masih melakukan pendalaman terhadap kemungkinan adanya jaringan distribusi gelap yang lebih luas,” lanjut Iptu Syahrir.

Saat ini WS sudah diamankan di Rutan Polres Palopo untuk proses hukum lanjutan. Sementara itu, BPOM dan kepolisian terus melakukan penelusuran terhadap jejak digital serta jaringan penjual di balik pengiriman ribuan butir obat tersebut.

Kapolres Palopo, AKBP Dedi Surya Dharma, meminta masyarakat lebih bijak dalam mengakses produk obat, khususnya di era digital saat ini.

“Obat bukan sembarang barang. Kami imbau masyarakat untuk tidak membeli obat dari sumber yang tidak resmi, apalagi tanpa resep dokter. Peredaran seperti ini bukan hanya ilegal, tapi sangat berbahaya bagi kesehatan,” tegasnya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini